Pemberian Standar Pelayanan Minimal Dasar di Rumah Singgah Dinas Sosial

Pemberian Standar Pelayanan Minimal Dasar di Rumah Singgah Dinas Sosial

Pemberian Standar Pelayanan Minimal Dasar di Rumah Singgah Dinas Sosial

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

Dinas Sosial Kota Bekasi

JENIS PELAYANAN

:

Pemberian Standar Pelayanan Minimal Dasar di Rumah Singgah Dinas Sosial

1

DASAR HUKUM

:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 
  4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota.

2

PERSYARATAN

:

  1. Surat Pengaduan;
  2. Pengantar RT/RW/Kelurahan (Untuk Penduduk Kota Bekasi Terlantar).

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

:

 

 

 

 

 

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan ke Dinas Sosial;
  2. Petugas menerima laporan/hasil penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial terlantar;
  3. Petugas melakukan asesmen dasar/lanjutan dan memberikan pelayanan

dasar serta pembinaan.

  1. Petugas berkoordinasi dengan keluarga/Dinas Sosial Asal Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial terlantar.
  2. Petugas menerbitkan Surat Rekomendasi Rehabilitasi Lanjutan bagi Pemerlu Pelayanan  Kesejahteraan Sosial terlantar.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

:

7 (tujuh) Hari

5

BIAYA/TARIF

:

Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

:

Pelayanan Rumah Singgah